Tangerang, Mata Aktual News—
Peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Tangerang. Unit Reserse Kriminal Polsek Teluknaga menggerebek sebuah toko kosmetik yang dijadikan kedok penjualan obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Babussalam, Kampung Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z alias Mahdi (22) yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di toko tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Teluknaga melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di dalam toko kosmetik itu kami temukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diperjualbelikan tanpa izin resmi,” ujar Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso kepada wartawan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita 158 butir Tramadol, 24 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Teluknaga IPDA Achmad Naufal Fathurrahman bersama tim. Terduga pelaku kini mendekam di Mapolsek Teluknaga untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih menelusuri asal obat keras tersebut dan membuka kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik kasus ini.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang kerap menyasar kalangan remaja dan pekerja muda.
“Kami sikat habis peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegasnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui praktik serupa di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110, yang siap melayani 24 jam.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia







