Jakarta, Mata Aktual News — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup dan menyegel satu unit toko minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/10/2025).
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah petugas menemukan bahwa toko tersebut tidak memiliki izin usaha maupun izin lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.
“Kita lakukan penyegelan dan penutupan ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang membandel, terutama yang tidak mengurus izin,” ujar Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, saat dikonfirmasi di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman masyarakat. Ia juga mengimbau agar pemerintah setempat bersama warga aktif melaporkan setiap kegiatan usaha yang dinilai melanggar ketentuan atau mengganggu lingkungan sekitar.
Sementara itu, Camat Pesanggrahan, Agus Ramdani, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas aduan warga yang merasa resah dengan keberadaan toko tersebut.
“Warga sudah berkali-kali menyampaikan keluhan terkait gangguan keamanan dan ketertiban umum. Sebelumnya kami juga sudah memberikan imbauan kepada pemilik usaha, namun tidak diindahkan,” ujar Agus.
Agus menambahkan, pemerintah kecamatan bersama unsur kelurahan dan Satpol PP akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di wilayahnya, terutama yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Dengan langkah penutupan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum, sekaligus melindungi warga dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.







