Polsek Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ratusan Butir Tramadol Diamankan

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News — Unit Opsnal Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dari tangan seorang pria di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Pembangunan II RT 01/01, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari.

Seorang pria berinisial T (35), warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, diamankan petugas karena diduga memperjualbelikan obat keras tanpa memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berawal dari laporan warga terkait dugaan penjualan obat keras daftar G tanpa izin di sebuah kontrakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tangerang,” jelas Kapolres.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam plastik hitam, yakni:

390 butir obat keras jenis Tramadol
80 butir obat keras jenis Hexymer
1 unit handphone merek Oppo
Uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan

“Saat penggeledahan dilakukan, tersangka berada seorang diri di dalam kontrakan dan mengakui telah memperjualbelikan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter,” ungkap AKP Ronald Sianipar.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Tangerang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal. Dampaknya sangat serius, baik bagi kesehatan maupun keamanan masyarakat,” tegas Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Apabila menemukan gangguan kamtibmas atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri 110.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Tangerang Salurkan 60 Paket Sembako untuk Warga
Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di Kranji, Antisipasi Kemacetan Pagi
Kapolres Tangerang Kota Edukasi 500 Siswa SMKN 4 tentang Bahaya Narkoba dan Geng Motor
Salat Jumat Bareng Warga, Wakapolres Tangerang Kota Ajak Jaga Keamanan Lingkungan
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita 500 Butir Tramadol di Pakuhaji
237 Siswa SD Sambangi Polres Tangerang Kota, Pesan Tegas: Stop Bullying Sejak Dini!
Sikat Peredaran Narkoba! 12 Personel Polres Tangerang Kota Panen Penghargaan Kapolda
Aduan 110 Ditindak! Polsek Cikupa Amankan Pria Diduga Matel, Dua Lainnya Kabur
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:06 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Polresta Tangerang Salurkan 60 Paket Sembako untuk Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Pimpin Pengaturan Lalu Lintas di Kranji, Antisipasi Kemacetan Pagi

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Kapolres Tangerang Kota Edukasi 500 Siswa SMKN 4 tentang Bahaya Narkoba dan Geng Motor

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Salat Jumat Bareng Warga, Wakapolres Tangerang Kota Ajak Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita 500 Butir Tramadol di Pakuhaji

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights