Polsek Karawaci Sikat Peredaran Obat Keras Ilegal di Babakan, Dua Pria Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | Mata Aktual News — Jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Jalan Veteran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria terduga pelaku diamankan bersama ratusan butir obat keras tanpa izin edar, Rabu (14/1/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi obat keras yang dilakukan tanpa kewenangan praktik kefarmasian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Polsek Karawaci yang dipimpin AKP Riono, S.H., M.H. bersama Ipda Abdul Kholid, S.H. melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial D (32) dan K (32). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat keras golongan daftar G, di antaranya Alprazolam, Riklona, dan Tramadol, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan tidak dapat ditoleransi.

“Peredaran sediaan farmasi ilegal sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang fatal.

Kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” tegas Kapolres.
Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan publik,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karawaci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Mata Aktual News menegaskan komitmennya untuk terus menyajikan informasi faktual dan berimbang demi kepentingan publik serta mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tangerang Gelar Patroli Skala Besar, Perkuat Pengamanan Wilayah Perkotaan
Wakapolres Metro Tangerang Kota Gelar Bhakti Sosial Bersama Komunitas Ojol Neglasari
Jual Sayur Sambil Edarkan Obat Keras, Pemuda Sepatan Diciduk Polisi
Kapolresta Tangerang Tinjau Rumah Roboh di Kresek
Kapolsek Panongan Sambangi Lomba Pos Satpam Linmas di Mekar Bakti
Polsek Jatiuwung Gelar Kerja Bakti Bersama untuk Antisipasi Banjir di Periuk Damai
Laporan Warga Ditindak Cepat, Polisi Selidiki Aksi Matel
Patroli Pusaka Polsek Panongan, Polisi Jalan Kaki Amankan Pusat Keramaian
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:16 WIB

Polresta Tangerang Gelar Patroli Skala Besar, Perkuat Pengamanan Wilayah Perkotaan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:46 WIB

Wakapolres Metro Tangerang Kota Gelar Bhakti Sosial Bersama Komunitas Ojol Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Jual Sayur Sambil Edarkan Obat Keras, Pemuda Sepatan Diciduk Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:00 WIB

Kapolresta Tangerang Tinjau Rumah Roboh di Kresek

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:54 WIB

Kapolsek Panongan Sambangi Lomba Pos Satpam Linmas di Mekar Bakti

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kades Pondok Jaya Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:01 WIB

Pemerintahan

Rekan Indonesia Dukung Target 90 Persen Cakupan Air Bersih Jakarta

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:32 WIB

Verified by MonsterInsights