Polres Tangsel Bekuk Jaringan Narkoba, Lima Tersangka Digulung

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan | Mata Aktual News –
Perang terhadap narkoba kembali ditunjukkan Polres Tangerang Selatan. Jaringan peredaran narkoba lintas wilayah yang selama ini meracuni masyarakat akhirnya digulung. Lima orang tersangka berhasil dibekuk, dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga soal rencana pengiriman narkoba dari Jakarta ke wilayah Tangerang Selatan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres Tangsel yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Pardiman.

Di kawasan Pamulang, aparat meringkus tersangka berinisial A.S. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 52,22 gram. Namun cerita tak berhenti di situ. Setelah dikembangkan, polisi kembali menemukan 456,16 gram sabu yang disimpan di rumah tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengakuan A.S membuka tabir jaringan yang lebih besar. Sabu tersebut disebut berasal dari seorang warga negara asing berinisial M, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak mau kecolongan, polisi bergerak cepat. Di Tanah Abang, Jakarta Pusat, petugas mengamankan 50 butir ekstasi seberat 20,04 gram. Sementara di Duren Sawit, Jakarta Timur, polisi kembali menemukan narkotika sintetis seberat 2.342 gram, lengkap dengan peralatan pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.

Dari rangkaian operasi tersebut, lima tersangka resmi diamankan, masing-masing berinisial A.S, R.C, M.A, S.A, dan S.A.S. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus berjalan untuk memburu bandar besar di balik jaringan ini.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan, tidak ada ampun bagi pelaku narkoba.

“Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin (26/1/2026).

Menurut Kapolres, nilai narkoba yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp550 juta. Jika sempat beredar, barang haram tersebut berpotensi merusak sekitar 100 ribu orang.

“Polres Tangerang Selatan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Jaringan ini akan kami kejar sampai ke akar,” tandasnya.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Metro Tangerang Kota Gelar Bhakti Sosial Bersama Komunitas Ojol Neglasari
Jual Sayur Sambil Edarkan Obat Keras, Pemuda Sepatan Diciduk Polisi
Kapolresta Tangerang Tinjau Rumah Roboh di Kresek
Kapolsek Panongan Sambangi Lomba Pos Satpam Linmas di Mekar Bakti
Polsek Jatiuwung Gelar Kerja Bakti Bersama untuk Antisipasi Banjir di Periuk Damai
Laporan Warga Ditindak Cepat, Polisi Selidiki Aksi Matel
Patroli Pusaka Polsek Panongan, Polisi Jalan Kaki Amankan Pusat Keramaian
Kapolres Tangerang Terima Penghargaan Lemkapi, Fokus Layanan Humanis
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:46 WIB

Wakapolres Metro Tangerang Kota Gelar Bhakti Sosial Bersama Komunitas Ojol Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Jual Sayur Sambil Edarkan Obat Keras, Pemuda Sepatan Diciduk Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:00 WIB

Kapolresta Tangerang Tinjau Rumah Roboh di Kresek

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:54 WIB

Kapolsek Panongan Sambangi Lomba Pos Satpam Linmas di Mekar Bakti

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:24 WIB

Polsek Jatiuwung Gelar Kerja Bakti Bersama untuk Antisipasi Banjir di Periuk Damai

Berita Terbaru

Pemerintahan

Rumah Warga Roboh di Kresek, Bupati Tangerang Gerak Cepat

Sabtu, 31 Jan 2026 - 10:50 WIB

Verified by MonsterInsights