Tangerang, Mata Aktual News– Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas narkotika. Senin (19/1/2026) sore, Unit Reskrim Polsek Pinang mengamankan seorang pelaku sabu berinisial A (44) di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1,5 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket plastik, serta satu ponsel yang digunakan untuk transaksi. Penangkapan ini berawal dari laporan warga, menunjukkan peran aktif masyarakat sangat menentukan keberhasilan polisi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari,
menegaskan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terutama di permukiman. Ini ancaman nyata bagi generasi muda, dan pelaku akan diproses tegas sesuai hukum.”
Pelaku mengaku sabu itu miliknya dan akan dijual kembali. Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Komp. Ambon, Cengkareng.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pinang untuk proses hukum lebih lanjut berdasarkan UU No 1 Tahun 2023 Pasal 609 Jo Pasal 610 KUHP.
Kapolres Jauhari menegaskan masyarakat jangan ragu melapor ke call center 110, identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Dengan langkah ini, Polres Metro Tangerang memperkuat perang tanpa kompromi terhadap narkoba, demi lingkungan aman dan sehat.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia







