Tangerang | Mata Aktual News – Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat berbahaya oleh Satresnarkoba bersama jajaran Polsek. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres, Rabu (24/9/2025).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin langsung jalannya acara yang turut dihadiri pejabat utama Polres, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan insan media.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 4.799,22 gram, sabu 828,6 gram, ekstasi 100 butir, serta tembakau sintetis 1,77 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda: sabu diblender bersama garam dan air lalu dibuang ke toilet, sementara ganja serta tembakau sintetis dibakar di hadapan para tersangka dan undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Polres juga memusnahkan barang bukti obat berbahaya sebanyak 486.670 butir. Obat-obatan tersebut terdiri dari tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, dan pil tanpa logo.
“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Jauhari.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan deklarasi anti narkoba oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tamu undangan, dan media. Penandatanganan ini menjadi simbol dukungan nyata terhadap upaya bersama dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.







