Tangerang Selatan, Mata Aktual News — Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil berhasil digagalkan jajaran Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Dua pelaku berinisial HH (34) dan PS (33) diamankan saat tengah menjalankan aksinya pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.15 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Pahlawan Seribu, tepatnya di depan sebuah rumah makan di kawasan Lengkong Gudang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, melalui Kasat Reskrim AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik dua pria yang berboncengan sepeda motor dan terlihat mengamati kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas melihat pelaku berkeliling sambil mengintip ke dalam mobil. Ketika menemukan sasaran, salah satu pelaku langsung memecahkan kaca menggunakan pecahan busi dan mengambil barang di dalam kendaraan,” ujar Parikhesit dalam keterangannya.
Aksi tersebut menimpa korban bernama Denny Mulyono (63), yang saat kejadian tengah berada di dalam rumah makan. Korban diketahui memarkirkan kendaraannya di lokasi tanpa menyadari adanya barang berharga yang tertinggal di dalam mobil.
Peristiwa itu terungkap setelah petugas parkir memberi tahu bahwa kaca mobil korban telah pecah. Setelah diperiksa, satu unit telepon genggam milik korban dilaporkan hilang dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
Beruntung, patroli kepolisian yang berada di sekitar lokasi segera merespons kejadian tersebut. Kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit telepon genggam hasil curian, senter, serta pecahan busi yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain, termasuk laporan kasus di kawasan Cipondoh pada tahun 2025. Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat diparkir di tempat umum.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegasnya.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi








