Mata Aktual News, Jakarta — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) AKR yang berlokasi di Komplek Citra Garden Blok F-2, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kini telah beroperasi. Padahal, sebelumnya keberadaan SPBU ini sempat menuai protes dari warga sekitar pada Mei 2024.
Protes warga bukan tanpa alasan. Keberadaan SPBU tersebut dinilai memperparah kemacetan di kawasan yang memang sudah padat. Selain itu, warga juga mengkhawatirkan dampak terhadap keselamatan mereka akibat aktivitas SPBU yang berada di tengah pemukiman padat.
Ketua RW 03 Kelurahan Pegadungan, Santoso, membenarkan adanya penolakan warga terhadap pendirian SPBU tersebut.
“Iya, memang benar SPBU pernah diprotes warga sekitar,” ujar Santoso saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (30/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pantauan di lapangan, SPBU AKR terlihat berdekatan dengan gedung sekolah Blossom School. Padahal, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2018 secara tegas mengatur bahwa jarak minimal pendirian SPBU harus 500 meter dari fasilitas umum seperti sekolah.
Sekretaris Jenderal Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefri, menyayangkan sikap pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dinilainya kurang peka terhadap aspirasi masyarakat.
“Mustahil rasanya jika camat dan walikota setempat tidak mengetahui persoalan ini,” ungkap Zefri saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (1/5/2025).
Zefri juga menegaskan akan segera mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian ESDM. Ia menilai persoalan ini tak hanya soal kemacetan, tetapi juga menyangkut keselamatan warga.
“Ini adalah aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah maupun pusat seharusnya menampung dan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zefri juga menyoroti perizinan bangunan SPBU AKR. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Saya heran bagaimana PBG bisa diterbitkan. Seperti apa evaluasi pejabat yang meloloskan izin tersebut? Saya berharap Gubernur DKI Jakarta yang baru menjabat mengevaluasi para pejabat di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP),” ujarnya.
Zefri juga menyinggung maraknya pelanggaran izin bangunan di wilayah Jakarta Barat yang seolah luput dari pengawasan aparat.
“Banyak bangunan berdiri tanpa izin atau melanggar izin. Contohnya di Jalan Peternakan II No. 126 RT 02 RW 07, Kelurahan Kapuk, Cengkareng. Dekat jagal babi, ada bangunan tanpa papan pelang PBG, tapi tak ada tindakan tegas dari Pemprov,” pungkasnya.
Penulis: Amor
Editor: Merry WM