Tangerang, Mata Aktual News — Peredaran obat keras ilegal tak pernah benar-benar mati. Di tengah gencarnya razia, dua pengedar Tramadol masih nekat beraksi di Kota Tangerang. Aksi mereka akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menggulung keduanya dalam operasi penindakan di wilayah Kecamatan Priuk.
Kedua pelaku berinisial AS (30) dan FS (23) dicokok polisi pada Selasa malam (20/1/2026) di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha. Penangkapan ini merupakan buntut laporan warga yang gerah dengan praktik jual beli obat keras daftar G yang kian meresahkan lingkungan sekitar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan butir Tramadol yang diedarkan tanpa izin resmi. Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi bisnis gelap yang mengintai masyarakat, khususnya generasi muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari. Ia menegaskan, penindakan dilakukan sebagai respons cepat atas informasi masyarakat yang masuk ke kepolisian.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak. Dua pelaku kami amankan berikut ratusan butir Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” tegas Kapolres, Rabu (21/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 203 butir Tramadol. Sebanyak 200 butir ditemukan dalam penguasaan AS, sementara 3 butir lainnya berada pada FS. Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi turut diamankan sebagai barang bukti.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, kedua pelaku tidak memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Polisi menilai, peredaran obat keras ilegal semacam ini rawan disalahgunakan dan kerap memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Obat keras ilegal ini dampaknya sangat berbahaya. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat. Masyarakat jangan ragu melapor jika menemukan praktik serupa,” tandasnya.
Polres Metro Tangerang Kota memastikan operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia







