Tangerang | Mata Aktual News — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pengusaha transporter sepakat menghentikan sementara operasional truk pengangkut hasil tambang di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, didampingi Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, Sekretaris Daerah, serta unsur Forkopimda di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (18/12/2025).

Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa penghentian sementara operasional truk tambang berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta kondusivitas wilayah, terutama di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan kondisi musim penghujan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara kami liburkan dulu operasional truk tambang menyambut Natal dan Tahun Baru, juga karena musim penghujan, mulai 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026,” ujar Maesyal Rasyid.
Ia menekankan bahwa Pemkab Tangerang tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha para pengusaha transporter. Namun, pengaturan jam operasional dinilai penting agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan serta rasa aman masyarakat.

“Kami atur agar aktivitas pembangunan tetap berjalan, usaha tetap berjalan, tetapi masyarakat juga bisa merasa aman, nyaman, dan kondusif di lingkungannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengimbau seluruh pengusaha angkutan tambang untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan lalu lintas dan spesifikasi kendaraan. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi truk dengan muatan berlebih, pengemudi tanpa SIM, maupun pelanggaran teknis lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan keresahan publik.
“Ke depan, seluruh aturan harus dipatuhi. Jangan sampai sopir tidak memiliki SIM atau kendaraan melebihi kapasitas muatan, karena itu berisiko dan merugikan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengungkapkan bahwa keputusan penghentian sementara ini juga didasarkan pada banyaknya laporan masyarakat terkait kerusakan jalan yang masif akibat truk tambang bertonase berlebih serta rendahnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Perwakilan pengusaha angkutan dan penerima material sudah menyepakati untuk mengikuti aturan yang ditetapkan. Intinya, jika semua tertib, disiplin, dan berkomitmen, hal-hal yang tidak diinginkan tidak akan terjadi,” ujar Intan.
Ia pun meminta seluruh pihak konsisten memegang kesepakatan yang telah ditandatangani bersama, demi terwujudnya ketertiban dan kondusivitas wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya selama momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pemkab Tangerang juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait guna memastikan pengawasan berjalan optimal dan pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
Reporter: Alex Didi
Editor: Anandra







