Tangerang | Mata Aktual News—
Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tak ingin diwarnai kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Polres Metro Tangerang Kota mengambil langkah tegas dengan mendirikan 10 posko pengamanan di sejumlah titik rawan perlintasan dump truck pengangkut hasil tambang.
Pengamanan diberlakukan mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Selama periode tersebut, operasional dump truck pengangkut hasil tambang dihentikan sementara demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran arus lalu lintas.

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Aturan itu juga diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 terkait pembatasan operasional kendaraan angkutan barang saat libur Nataru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pendirian posko merupakan langkah preventif menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat di akhir tahun.
“Kami dirikan 10 posko pengamanan perlintasan dump truck untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan masyarakat bisa beraktivitas dengan aman selama libur Natal dan Tahun Baru,” kata Kapolres, Jumat (26/12/2025).

Sepuluh posko tersebut tersebar di wilayah Sepatan (Perempatan Cadas), Pakuhaji (Pertigaan Kramat), Teluknaga (Pertigaan Bojong Renged dan depan Pospol Prancis), Neglasari (Dealer Haka Honda Jalan Suryadharma), Jatiuwung (depan Oasis dan Sekat Palem Semi), Tangerang (Buatan Indah dan Jam Gede Jasa), serta Benda (Perempatan Rawa Bokor).
Menjelang pergantian tahun, arus kendaraan diprediksi meningkat tajam, baik di jalan arteri maupun jalur menuju akses tol. Karena itu, pembatasan operasional dump truck dinilai penting untuk meminimalisasi potensi kemacetan dan kecelakaan.
Meski begitu, sejumlah kendaraan angkutan tetap diberi pengecualian. Di antaranya pengangkut BBM dan BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, logistik penanganan bencana, serta barang kebutuhan pokok. Namun, seluruhnya wajib dilengkapi dokumen dan surat muatan resmi.
Kapolres pun mengingatkan perusahaan dan penyedia jasa angkutan agar mematuhi aturan tersebut.
“Kami minta semua pihak kooperatif. Hentikan sementara pengangkutan hasil tambang selama periode Nataru demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota berharap, dengan dukungan semua pihak, libur Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan tanpa gangguan lalu lintas.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia







