TANGERANG, Mata Aktual News— Peredaran obat keras ilegal kembali terbongkar. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Batuceper menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Anyar Dumpit, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, yang dijadikan tempat menyimpan dan mengedarkan obat keras tanpa izin.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial ES (23) yang diduga berperan sebagai pengedar. Ribuan butir obat keras berbagai jenis turut disita petugas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, praktik peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini kejahatan yang merusak masa depan. Obat keras tanpa izin bisa memicu ketergantungan hingga kematian. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” tegas Jauhari, Rabu (14/1/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menyita 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, dan 14 butir Trinek. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp18 juta yang diduga hasil penjualan, serta dua unit ponsel yang dipakai untuk melancarkan transaksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Informasi itu ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
“Peran masyarakat sangat besar. Tanpa laporan warga, peredaran obat-obatan ilegal seperti ini sulit diputus,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, ES dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik serupa.
“Laporkan segera. Jangan biarkan lingkungan kita dirusak obat setan,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra







