Kedok Ojol Dibongkar! Sabu 9,5 Gram Tujuan Jakarta Digagalkan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Mata Aktual News.
Modus lama dengan bungkus baru kembali terbongkar. Jaringan pengedar narkoba mencoba menyamarkan sabu lewat jasa ojek online (ojol). Tapi akal licik itu kandas di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 9,51 gram yang hendak dikirim ke Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini terjadi Selasa malam (20/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial GS (31) diamankan saat hendak mengambil kembali paket haram yang sebelumnya dikirim lewat ojol.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, serta mengungkap potensi keuntungan penjualan yang ditaksir mencapai Rp14 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan masyarakat khususnya seorang pengemudi ojek online yang mencurigai isi paket yang diterimanya.

“Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut rencananya dikirim ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal. Saat itulah polisi yang sudah membuntuti pergerakan pelaku langsung melakukan penangkapan.

Kapolres mengungkapkan, modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kerap digunakan pelaku untuk mengelabui aparat.

“Modus ini masih kami temukan. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.

Saat ini GS telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Dari jumlah sabu yang diamankan, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Laporkan segera ke kepolisian melalui call center 110. Perang melawan narkoba butuh keberanian dan kepedulian semua pihak,” tutup Kapolres.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaktur

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita 500 Butir Tramadol di Pakuhaji
237 Siswa SD Sambangi Polres Tangerang Kota, Pesan Tegas: Stop Bullying Sejak Dini!
Sikat Peredaran Narkoba! 12 Personel Polres Tangerang Kota Panen Penghargaan Kapolda
Aduan 110 Ditindak! Polsek Cikupa Amankan Pria Diduga Matel, Dua Lainnya Kabur
Kapolda Metro Jaya Buka Kanal Aduan WhatsApp Pribadi, Warga Bisa Lapor Langsung
Viral Video Ibu dan Bayi Terjatuh, Polisi Ungkap Dugaan Curanmor di Cikupa
Viral Dugaan Kekerasan Anak di Sepatan Timur, Polisi Periksa Saksi dan Dalami Motif
Kapolri Pimpin Sertijab, Lima Jabatan Strategis Polri Berganti
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sita 500 Butir Tramadol di Pakuhaji

Rabu, 14 Oktober 2026 - 21:57 WIB

237 Siswa SD Sambangi Polres Tangerang Kota, Pesan Tegas: Stop Bullying Sejak Dini!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:50 WIB

Sikat Peredaran Narkoba! 12 Personel Polres Tangerang Kota Panen Penghargaan Kapolda

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Aduan 110 Ditindak! Polsek Cikupa Amankan Pria Diduga Matel, Dua Lainnya Kabur

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kapolda Metro Jaya Buka Kanal Aduan WhatsApp Pribadi, Warga Bisa Lapor Langsung

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights