POHUWATO, Mata Aktual News — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol. Widodo, melakukan kunjungan kerja perdananya ke Kabupaten Pohuwato, Selasa (13/1/2026). Kunjungan tersebut difokuskan pada evaluasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Irjen Pol. Widodo menegaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap aktivitas PETI, termasuk alur kerja penambangan ilegal, batas wilayah, serta titik-titik persembunyian alat berat. Pemetaan dilakukan menggunakan pantauan udara melalui drone sebagai dasar perencanaan operasi penertiban berskala besar.
“Dari pantauan drone terlihat jelas masih adanya aktivitas PETI, tenda-tenda milik penambang ilegal, hingga lokasi penyimpanan alat berat excavator. Semua ini menjadi bahan evaluasi untuk langkah penindakan ke depan,” ujar Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda menjelaskan, operasi penertiban selanjutnya akan dilakukan dengan jangkauan wilayah yang lebih luas serta melibatkan personel dalam jumlah lebih besar. Penertiban PETI tidak hanya terfokus di Kabupaten Pohuwato, namun akan diperluas ke seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.
Menurut Widodo, evaluasi yang dilakukan mencakup strategi penindakan, kesiapan personel, dukungan anggaran, hingga kemungkinan pelibatan Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan Ilegal dari tingkat pusat.
“Jika diperlukan, kita akan menggandeng Satgas dari pusat. Dukungan dan atensi dari pemerintah pusat tentu akan memperkuat upaya penertiban PETI di Gorontalo,” katanya.
Kapolda Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar tidak menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. Ia menyoroti dampak PETI yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai penyakit.
“Bahaya PETI itu bukan hanya pada risiko kecelakaan kerja, tetapi juga dampak lanjutan seperti malaria dan demam berdarah. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sangat sulit dipulihkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembuangan sedimentasi yang tidak tertata menyebabkan pencemaran sungai akibat campuran lumpur dan merkuri. Dampaknya tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi tambang, tetapi hingga ke wilayah hilir yang dihuni masyarakat luas.
“Kubangan-kubangan bekas PETI ini berpotensi menjadi sumber penyakit, terutama di musim kemarau. Pada akhirnya masyarakat juga yang menjadi korban,” pungkas Widodo.
Kapolda berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya penegakan hukum serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan hidup dan kesejahteraan bersama.
Reporter: M. Aditya Prayuda
Editor: Anandra







