TANGERANG, Mata Aktual News— Praktik perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal kembali terbongkar. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang pengelolaan sekitar 30 ribu benih lobster jenis pasir tanpa dokumen resmi. Dua orang pelaku diamankan.
Pengungkapan dilakukan Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (25/12/2025) siang di Perumahan Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Penggerebekan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, petugas mendapati dua pria berinisial AA (31) dan AR (29) tengah melakukan pengelolaan benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di lokasi ditemukan sekitar 30.000 ekor benih lobster jenis pasir tanpa dokumen resmi,” ujar Jauhari.

Selain ribuan benih lobster, polisi juga menyita empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyimpanan dan distribusi BBL ilegal.
Menurut Jauhari, praktik perdagangan benih lobster ilegal berpotensi merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Karena itu, pihaknya menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di sektor perikanan.
“Ini bagian dari upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan nasional,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan pendalaman perkara, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas ilegal dan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Polres Metro Tangerang Kota.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia







