Gudang 30 Ribu Benih Lobster Ilegal Digerebek

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News— Praktik perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal kembali terbongkar. Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang pengelolaan sekitar 30 ribu benih lobster jenis pasir tanpa dokumen resmi. Dua orang pelaku diamankan.

Pengungkapan dilakukan Unit 4 Krimsus Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (25/12/2025) siang di Perumahan Duta Gardenia Cluster Mediterania, Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Penggerebekan berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, petugas mendapati dua pria berinisial AA (31) dan AR (29) tengah melakukan pengelolaan benih lobster yang diduga akan dikirim ke luar negeri tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di lokasi ditemukan sekitar 30.000 ekor benih lobster jenis pasir tanpa dokumen resmi,” ujar Jauhari.

Selain ribuan benih lobster, polisi juga menyita empat koper, tabung oksigen, telepon genggam, buku tabungan, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyimpanan dan distribusi BBL ilegal.

Menurut Jauhari, praktik perdagangan benih lobster ilegal berpotensi merugikan negara dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut. Karena itu, pihaknya menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di sektor perikanan.

“Ini bagian dari upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan nasional,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih melakukan pendalaman perkara, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp3,3 miliar.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas ilegal dan gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan Polres Metro Tangerang Kota.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Tangerang Gelar Patroli Skala Besar, Perkuat Pengamanan Wilayah Perkotaan
Wakapolres Metro Tangerang Kota Gelar Bhakti Sosial Bersama Komunitas Ojol Neglasari
Jual Sayur Sambil Edarkan Obat Keras, Pemuda Sepatan Diciduk Polisi
Kapolresta Tangerang Tinjau Rumah Roboh di Kresek
Kapolsek Panongan Sambangi Lomba Pos Satpam Linmas di Mekar Bakti
Polsek Jatiuwung Gelar Kerja Bakti Bersama untuk Antisipasi Banjir di Periuk Damai
Laporan Warga Ditindak Cepat, Polisi Selidiki Aksi Matel
Patroli Pusaka Polsek Panongan, Polisi Jalan Kaki Amankan Pusat Keramaian
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:16 WIB

Polresta Tangerang Gelar Patroli Skala Besar, Perkuat Pengamanan Wilayah Perkotaan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:46 WIB

Wakapolres Metro Tangerang Kota Gelar Bhakti Sosial Bersama Komunitas Ojol Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Jual Sayur Sambil Edarkan Obat Keras, Pemuda Sepatan Diciduk Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:00 WIB

Kapolresta Tangerang Tinjau Rumah Roboh di Kresek

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:54 WIB

Kapolsek Panongan Sambangi Lomba Pos Satpam Linmas di Mekar Bakti

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kades Pondok Jaya Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:01 WIB

Pemerintahan

Rekan Indonesia Dukung Target 90 Persen Cakupan Air Bersih Jakarta

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:32 WIB

Verified by MonsterInsights