Bogor, Mata Aktual News — Proyek pembangunan Gelanggang Olahraga Masyarakat (GOM) di Desa Rancabungur, Kabupaten Bogor, kembali menuai sorotan tajam. Dua kelompok masyarakat sipil, Aktivis Matahari dan Aktivis Raswa Anti Korupsi KPKB, menilai proyek senilai Rp18,02 miliar itu diduga melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) dan minim transparansi penggunaan anggaran publik.
Proyek yang berada di kawasan Perumahan Ambar 1, hanya sekitar 5 meter dari bibir Setu Cibaju, dikerjakan oleh PT Dika Karya Utama dan diawasi PT Ramu Prima Persada. Berdasarkan kontrak, proyek ini ditargetkan rampung pada 9 Desember 2025, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Namun, kedekatan lokasi pembangunan dengan kawasan perairan alami menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran tata ruang dan dampak ekologis terhadap setu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis Matahari M. Rojay menegaskan bahwa pembangunan fasilitas publik semestinya memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tidak mengabaikan ketentuan ruang terbuka hijau maupun sempadan air.
“Bangunan yang terlalu dekat dengan sempadan setu dapat mengganggu resapan air, merusak ekosistem, bahkan berpotensi menyebabkan abrasi dan banjir lokal,” ujarnya kepada Mata Aktual News, Selasa (11/11/2025).
Ia menilai proyek ini harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak ekologis jangka panjang.
Senada dengan itu, Aktivis Raswa Anti Korupsi KPKB Zefferi mempertanyakan kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan transparansi pengelolaan dana proyek.
“Proyek sebesar Rp18 miliar seharusnya memiliki AMDAL dan dokumen perizinan yang jelas. Tanpa itu, publik wajar curiga terhadap perencanaan dan penggunaan anggarannya,” tegas Zefferi.
Menurutnya, hingga kini belum ada publikasi terbuka terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen perizinan, maupun peta tata ruang detail. Hal tersebut dinilai mengindikasikan lemahnya akuntabilitas Dispora Kabupaten Bogor sebagai penanggung jawab kegiatan.
Kedua aktivis tersebut mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek GOM Rancabungur. Mereka meminta:
Inspektorat Kabupaten Bogor segera melakukan audit investigatif terhadap perencanaan dan pelaksanaan proyek,
Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang memeriksa potensi pelanggaran GSS,
Pemkab Bogor memastikan kesesuaian proyek dengan RTRW daerah, dan
Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri bila terdapat dugaan penyimpangan anggaran.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bila ditemukan pelanggaran hukum, kami siap menempuh jalur hukum agar proyek publik tidak menjadi ajang pembiaran,” tegas Zefferi.
Aktivis juga meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor untuk membuka data proyek kepada masyarakat. Keterbukaan informasi publik dinilai penting agar proyek pemerintah berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan.
“Fasilitas olahraga memang dibutuhkan masyarakat, tapi bukan berarti boleh mengabaikan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup,” ujar M. Rojay menambahkan.
Redaksi Mata Aktual News telah berupaya meminta tanggapan dari pihak Dispora Kabupaten Bogor, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi.
Laporan: Tim Investigasi Mata Aktual News







