Jakarta Timur | Mata Aktual News — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejumlah penarik gerobak sampah swadaya mengaku dimintai bayaran dengan tarif bervariasi setiap kali membuang sampah ke TPS, mulai dari Rp5.000 hingga Rp15.000 per sekali buang, Rabu (21/1/2026).

Salah satu penarik gerobak sampah berinisial B menuturkan, pungutan tersebut kerap disertai tekanan psikologis. Menurutnya, apabila tidak memberikan uang, perlakuan petugas di TPS terasa berbeda.
“Kalau kita nggak ngasih, raut wajahnya pasti beda,” ujar B kepada Mata Aktual News.
Penelusuran di Lokasi TPS
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi Mata Aktual News mendatangi langsung TPS yang dimaksud. Di lokasi, tim menemui seorang petugas bernama Ace yang mengenakan seragam Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ace menjelaskan bahwa penarik gerobak sampah yang ingin membuang sampah di TPS diwajibkan memenuhi sejumlah prosedur, antara lain:
Mengisi formulir TPS,
Mendapat tanda tangan Ketua RT atau RW,
Membayar biaya retribusi harian atau bulanan.
Ia merinci tarif yang disebut sebagai retribusi, yakni:
Gerobak (grobak):
Rp10.000 per sekali buang
Rp300.000 per bulan
Germor (gerobak motor):
Rp15.000 per sekali buang
Rp500.000 per bulan
Namun demikian, ketika tim meminta untuk melihat formulir resmi TPS sebagai dasar pungutan, Ace menyatakan formulir tersebut tidak tersedia dan meminta agar tim kembali keesokan harinya.
Upaya Konfirmasi ke DLH Kecamatan
Pada hari yang sama, tim Mata Aktual News berupaya mengonfirmasi temuan ini ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kecamatan Duren Sawit di Jalan Raden Inten II. Namun, petugas keamanan kantor menyampaikan bahwa Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) maupun pengawas TPS tidak berada di tempat.
Petugas keamanan menyarankan agar tim membuat janji terlebih dahulu atau kembali ke TPS untuk menanyakan langsung kepada pengawas TPS yang bertugas.
Kejanggalan di Lapangan
Saat kembali ke TPS, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan. Terlihat seorang penarik gerobak menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang mengenakan seragam DLH.
Namun, penarik gerobak tersebut menyebut bahwa orang yang menerima uang bukanlah petugas resmi DLH.
“Itu bukan petugas LH, cuma dikasih seragam doang. Dia sama kayak saya, penarik gerobak juga,” ungkapnya.
Sementara itu, penarik gerobak lain mengaku biasanya memberikan uang secara sukarela sekitar Rp5.000. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya perbedaan tarif yang dikenakan kepada penarik gerobak lainnya.
Pengakuan Petugas di Lokasi
Saat dikonfirmasi kembali, Ace membenarkan adanya pungutan per sekali buang yang disebut sebagai retribusi. Ia mengaku hanya mengumpulkan uang dan menyetorkannya ke Bank DKI, meski tidak dapat menunjukkan bukti setoran saat diminta.
Ace juga menyatakan tidak mengetahui secara pasti alur dan dasar hukum retribusi tersebut.
“Saya hanya membantu. Petugas PJLP sudah pulang,” ujarnya.
Ia menegaskan dirinya bukan petugas PJLP, meski berada di lokasi dengan mengenakan seragam DLH.
Ketentuan Resmi Retribusi Sampah DKI Jakarta
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 1 Januari 2025 telah memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut, retribusi:
Dibebankan kepada rumah tangga, bukan penarik gerobak sampah swadaya,
Dipungut secara bulanan, bukan per sekali buang.
Adapun tarif retribusi sampah rumah tangga ditetapkan sebagai berikut:
450–900 VA: Rp0 (gratis/subsidi)
1.300–2.200 VA: Rp10.000/bulan
3.500–5.500 VA: Rp30.000/bulan
≥ 6.600 VA: Rp77.000/bulan
Selain itu, warga yang aktif memilah sampah dan tergabung dalam bank sampah dapat dibebaskan dari kewajiban retribusi. Retribusi tersebut mencakup layanan kebersihan pemerintah, termasuk pengangkutan sampah dari TPS ke TPA.
Catatan Redaksi:
Praktik pungutan per sekali buang di TPS Duren Sawit sebagaimana temuan di lapangan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pasalnya, skema retribusi kebersihan telah diatur secara jelas dalam peraturan daerah dan tidak membebankan pungutan kepada penarik gerobak sampah swadaya.
Mata Aktual News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta maupun pihak terkait lainnya, serta akan terus melakukan penelusuran guna memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam pelayanan publik.
Reporter: Syahrudin ,Sofyan, Ryan.
Editor: Redaktur







