Bogor | Mata Aktual News — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan sejumlah kendaraan dinas milik dinas tersebut belum membayar pajak sejak 2023. Namun, klarifikasi dari pejabat terkait justru memicu kritik tajam lantaran dinilai tidak logis dan terkesan mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, saat dikonfirmasi awak media, beralasan bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas disebabkan oleh adanya “antrian” serta “jam operasional kendaraan” yang padat. Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya publik, sebab alasan itu dianggap tidak proporsional dan memperlihatkan lemahnya kesadaran administrasi di kalangan aparatur.
Publik mempertanyakan, apakah benar antrian tersebut bisa berlangsung hingga tiga tahun lamanya, dari 2022 hingga 2025? Jika demikian, hal itu tentu tidak lagi sekadar masalah teknis, melainkan bentuk kelalaian struktural yang mencerminkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pandangan Hukum: Unsur Kelalaian Jabatan
Praktisi hukum Andi Faisal, S.H., M.H. menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang dikelola menggunakan uang rakyat, sehingga keterlambatan membayar pajak adalah bentuk pelanggaran terhadap tanggung jawab jabatan.
“Kendaraan dinas adalah barang milik daerah. Bila pajaknya dibiarkan mati, itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian jabatan. Pejabat terkait wajib bertanggung jawab, karena ini menyangkut kepatuhan hukum dan akuntabilitas publik,” ujar Andi Faisal kepada Mata Aktual News, Senin (13/10/2025).
Ia juga menilai alasan “antrian” tidak dapat dijadikan pembenaran hukum.
“Itu argumentasi yang tidak logis. Samsat setiap hari melayani ribuan kendaraan. Pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan justru menabrak aturan yang mereka buat sendiri,” tegasnya.
Desakan Audit dan Transparansi
Lebih lanjut, Andi Faisal meminta Bupati Bogor bersama Inspektorat Daerah segera melakukan audit terhadap pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan DLH Kabupaten Bogor.
“Jangan tunggu sampai publik hilang kepercayaan. Kalau benar ada pembiaran, berarti sistem pengawasan internal lemah. Bila ditemukan kelalaian berulang, bisa masuk ranah hukum administrasi, bahkan pidana,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Bogor belum memberikan bukti pembayaran pajak kendaraan dinas atau klarifikasi tambahan terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, sejumlah warga dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar pemerintah daerah bersikap transparan, akuntabel, dan profesional dalam mengelola aset negara, bukan sekadar memberikan alasan normatif yang menyesatkan logika publik.







