Tangerang, Mata Aktual News– Informasi warga soal dugaan penjualan obat keras golongan G tanpa izin langsung direspons aparat Polsek Rajeg, Polresta Tangerang. Polisi turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Pengecekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Rajeg Mauk, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Selasa (13/1/2026). Langkah cepat ini diambil sebagai upaya mencegah peredaran obat-obatan terlarang yang kerap meresahkan masyarakat.
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami bergerak menindaklanjuti informasi yang masuk dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi penjualan obat keras tipe G tanpa izin,” kata Yono.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, rumah dalam kondisi tertutup dan pemiliknya tidak berada di tempat. Polisi juga tidak menemukan adanya aktivitas jual beli maupun barang bukti obat keras.
Meski hasil pengecekan belum menemukan pelanggaran, Polsek Rajeg memastikan pengawasan akan terus diperketat. Patroli dan monitoring rutin akan ditingkatkan untuk menutup celah peredaran obat terlarang dan mencegah tindak kriminal lain di wilayah Rajeg.
Yono juga mengapresiasi kepedulian warga yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Setiap laporan akan kami dalami dan tindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Polisi mengimbau warga agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra







