CIBINONG | Mata Aktual News – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kelebihan pembayaran dalam kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2024, senilai Rp3,6 miliar, hingga pertengahan 2025 masih belum menunjukkan kejelasan ihwal pengembaliannya ke kas negara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK secara tegas merekomendasikan agar kelebihan anggaran tersebut dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui pemantauan dari Inspektorat. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas PUPR maupun Inspektorat Kabupaten terkait progres pengembalian dana tersebut.
Media Indonesiakini.id telah mengirimkan surat permintaan konfirmasi kepada kedua lembaga, namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang diberikan secara terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, menegaskan bahwa temuan BPK memiliki batas waktu penyelesaian, dan jika tidak ditindaklanjuti, berpotensi menjadi ranah hukum pidana.
“Temuan BPK itu jelas ada batas waktu pengembalian. Kalau lewat dan tidak ada langkah konkret, ini bisa menjadi persoalan pidana. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Zefferi kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Ia juga mengkritik sikap pasif Inspektorat dan menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap publik.
“Ini menyangkut uang rakyat. Ketika BPK sudah menyampaikan temuan, publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana proses pengembaliannya berjalan. Tidak bisa dibiarkan seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” imbuhnya.
KPKB menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong agar aparat penegak hukum turun tangan jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau realisasi pengembalian dana.
(Red)