Bogor, Mata Aktual News– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memunculkan dugaan kuat penyimpangan keuangan negara, terutama dalam pengadaan barang/jasa serta penggunaan bahan bakar minyak (BBM) operasional.
Temuan BPK itu telah dilaporkan sejak tahun anggaran sebelumnya, namun hingga Juni 2025, belum ada kejelasan apakah kerugian negara telah dikembalikan sepenuhnya ke kas negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, nilai temuan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, meski tidak seluruhnya dirinci secara terbuka oleh pihak DLH maupun Inspektorat Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zefferi, aktivis senior dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), menyampaikan peringatan keras:
“Jika tidak ada pengembalian dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh BPK, maka kepala dinas terkait bisa dikenakan pertanggungjawaban pidana. Ini bukan sekadar temuan administratif, tapi masuk ke kategori kelalaian yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Media Indonesiakini.id bersama KPKB telah melayangkan surat permintaan audiensi dan konfirmasi resmi kepada DLH Kabupaten Bogor, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan atau klarifikasi yang diterima.
Ketertutupan informasi ini memicu kekhawatiran publik soal lemahnya pengawasan internal dan minimnya akuntabilitas di lingkungan Pemkab Bogor. Sorotan kini tertuju pada peran Inspektorat Kabupaten Bogor serta komitmen Bupati dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK.
KPKB mendesak agar Kejaksaan atau APH lain turut mengawal proses ini apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
(Red)