Aktivis Lingkungan Soroti Penerbitan PBG Restoran Asep Strawberry Dikawasan Konservasi Puncak

- Jurnalis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mata Aktual News, Puncak, 3 Mei 2025 — Forum Aktivis lingkungan Matahari (Fokal) Zefferi mempertanyakan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Restoran Asep Strawberry yang berdiri di kawasan konservasi Puncak, Jawa Barat. Mereka menduga ada kejanggalan dalam proses perizinan karena lokasi bangunan berada di zona yang semestinya dilindungi secara ketat oleh aturan tata ruang nasional.

“Bangunan yang berdiri di kawasan konservasi seharusnya tidak diperbolehkan, kecuali untuk kepentingan pelestarian lingkungan dan hanya bersifat penunjang,” tegas Zefferi, Koordinator Forum Aktivis Lingkungan Matahari, kepada wartawan, Jumat (3/5). “Kami saat ini sedang mencari dan mengumpulkan data yang aktual mengenai izin tersebut.”

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, kawasan konservasi hanya boleh dimanfaatkan secara terbatas untuk kegiatan yang mendukung pelestarian lingkungan hidup. Pembangunan untuk kepentingan komersial seperti restoran tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan, kecuali dapat dibuktikan sebagai penunjang pelestarian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivis khawatir jika penerbitan PBG tanpa dasar tata ruang yang jelas akan membuka celah bagi pelanggaran tata ruang di kawasan konservasi lainnya. Mereka mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas DPKPP , untuk menjelaskan dasar hukum keluarnya izin tersebut.??

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Restoran Asep Strawberry belum memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah Kabupaten Bogor juga belum merespons permintaan konfirmasi dari awak media.

Forum Aktivis Lingkungan Matahari (Fokal) Zefferi menyatakan akan melayangkan surat terbuka kepada Kementerian ATR/BPN serta lembaga pengawasan lingkungan untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Puncak.

“Kami bukan anti-investasi, tapi pembangunan harus taat pada aturan. Kawasan konservasi bukan ruang bebas bangun,” tutup Zefferi.

(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPKB Soroti Dugaan Penyimpangan Bankeu 2025 di Bogor
WALHI Nilai Penertiban di Puncak Tak Adil: “Hibis Dibongkar, Asep Stroberi Dibiarkan”
Aktivis dan Budayawan Puncak Dukung Perhutani dalam Upaya Penataan Kawasan Hutan
DLH Kabupaten Bogor: Pajak Mobil Dinas Mangkrak, Alasan Sekdis Dinilai Tak Masuk Akal
Aktivis: Komitmen Pemkab Bogor Tangani Sampah Jangan Cuma Demi Anggaran!
Tokoh Masyarakat Soroti Pelanggaran Tata Ruang di Puncak: Restoran Permanen Berdiri di Zona Hijau
Aktivis Desak Presiden Segera Tertibkan Kawasan Puncak Sesuai Aturan Tata Ruang
FKMGS dan Pemkab Bogor Sepakati Program Penanaman Pohon Berkelanjutan di Gunung Salak
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:55 WIB

KPKB Soroti Dugaan Penyimpangan Bankeu 2025 di Bogor

Selasa, 4 November 2025 - 10:59 WIB

WALHI Nilai Penertiban di Puncak Tak Adil: “Hibis Dibongkar, Asep Stroberi Dibiarkan”

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Aktivis dan Budayawan Puncak Dukung Perhutani dalam Upaya Penataan Kawasan Hutan

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:41 WIB

DLH Kabupaten Bogor: Pajak Mobil Dinas Mangkrak, Alasan Sekdis Dinilai Tak Masuk Akal

Rabu, 6 Agustus 2025 - 22:24 WIB

Aktivis: Komitmen Pemkab Bogor Tangani Sampah Jangan Cuma Demi Anggaran!

Berita Terbaru

Daerah

KSOP Bitung Tertutup, Menhub Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Des 2025 - 12:17 WIB

Verified by MonsterInsights