BOGOR – Mata Aktual News | Dua organisasi masyarakat sipil, yakni Aktivis Lingkungan MATAHARI dan Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat segera melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kawasan Puncak dan hutan di Kabupaten Bogor. Langkah ini dinilai mendesak mengingat banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan semakin parahnya kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Sekretaris Umum MATAHARI, Yudistira, menegaskan bahwa kawasan Puncak kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Ia menyoroti alih fungsi lahan yang tidak terkendali, maraknya pembangunan vila dan restoran di lereng curam, serta pelanggaran terhadap batas sempadan sungai.
“Kami mendesak Presiden untuk segera mengambil tindakan konkret. Penataan ruang harus dikembalikan ke jalur konstitusi dan hukum, bukan justru dikompromikan demi investasi yang merusak lingkungan,” tegas Yudistira dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan itu, tokoh KPKB Zefferi menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan lembaga teknis terkait sebagai salah satu penyebab utama makin parahnya persoalan di lapangan. Ia menegaskan bahwa banyak bangunan komersial di kawasan Puncak diduga berdiri di atas zona konservasi atau hutan lindung, yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan.
“RTRW itu bukan sekadar dokumen administratif. Itu peta jalan penyelamatan lingkungan. Kalau terus dilanggar, kita hanya tinggal menunggu bencana berikutnya,” ujar Zefferi.
Soroti Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Penegakan Hukum
Para aktivis mengingatkan bahwa regulasi seperti Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2008 tentang RTRW, hingga UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kerap diabaikan.
Pembangunan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tanpa izin lingkungan, serta dilakukan di lahan dengan kemiringan ekstrem di atas 40 persen disebut sebagai pelanggaran berat yang harus segera ditindak tegas.
Empat Tuntutan Utama Aktivis:
- Audit menyeluruh dan penataan ulang terhadap seluruh bangunan yang berdiri di kawasan Puncak dan hutan di sekitarnya.
- Penegakan hukum tanpa tebang pilih, sesuai dengan RTRW dan peraturan kehutanan.
- Transparansi data perizinan, serta pelibatan aktif masyarakat sipil dalam pengawasan tata ruang.
- Moratorium pembangunan baru hingga daya dukung lingkungan dinyatakan pulih oleh lembaga yang berwenang. “Jika penataan ini terus diabaikan, kita tak hanya kehilangan paru-paru Bogor, tapi juga sedang menggali kuburan ekologis bagi generasi masa depan,” pungkas Aktivis MATAHARI dalam pernyataan resminya.
Reporter: Piye
Editor: Redpel







