Aktivis Desak Presiden Segera Tertibkan Kawasan Puncak Sesuai Aturan Tata Ruang

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Mata Aktual News | Dua organisasi masyarakat sipil, yakni Aktivis Lingkungan MATAHARI dan Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat segera melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap kawasan Puncak dan hutan di Kabupaten Bogor. Langkah ini dinilai mendesak mengingat banyaknya pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan semakin parahnya kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Sekretaris Umum MATAHARI, Yudistira, menegaskan bahwa kawasan Puncak kini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Ia menyoroti alih fungsi lahan yang tidak terkendali, maraknya pembangunan vila dan restoran di lereng curam, serta pelanggaran terhadap batas sempadan sungai.

“Kami mendesak Presiden untuk segera mengambil tindakan konkret. Penataan ruang harus dikembalikan ke jalur konstitusi dan hukum, bukan justru dikompromikan demi investasi yang merusak lingkungan,” tegas Yudistira dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan itu, tokoh KPKB Zefferi menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan lembaga teknis terkait sebagai salah satu penyebab utama makin parahnya persoalan di lapangan. Ia menegaskan bahwa banyak bangunan komersial di kawasan Puncak diduga berdiri di atas zona konservasi atau hutan lindung, yang seharusnya bebas dari aktivitas pembangunan.

“RTRW itu bukan sekadar dokumen administratif. Itu peta jalan penyelamatan lingkungan. Kalau terus dilanggar, kita hanya tinggal menunggu bencana berikutnya,” ujar Zefferi.

Soroti Pelanggaran Regulasi dan Lemahnya Penegakan Hukum

Para aktivis mengingatkan bahwa regulasi seperti Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur, Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2008 tentang RTRW, hingga UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kerap diabaikan.

Pembangunan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), tanpa izin lingkungan, serta dilakukan di lahan dengan kemiringan ekstrem di atas 40 persen disebut sebagai pelanggaran berat yang harus segera ditindak tegas.

Empat Tuntutan Utama Aktivis:

  1. Audit menyeluruh dan penataan ulang terhadap seluruh bangunan yang berdiri di kawasan Puncak dan hutan di sekitarnya.
  2. Penegakan hukum tanpa tebang pilih, sesuai dengan RTRW dan peraturan kehutanan.
  3. Transparansi data perizinan, serta pelibatan aktif masyarakat sipil dalam pengawasan tata ruang.
  4. Moratorium pembangunan baru hingga daya dukung lingkungan dinyatakan pulih oleh lembaga yang berwenang. “Jika penataan ini terus diabaikan, kita tak hanya kehilangan paru-paru Bogor, tapi juga sedang menggali kuburan ekologis bagi generasi masa depan,” pungkas Aktivis MATAHARI dalam pernyataan resminya.

Reporter: Piye
Editor: Redpel

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Dorong Dekranasda Perkuat UMKM dan Ekonomi Kreatif Daerah
Kunjungan Wartawan Mata Aktual News Diskominfo Kabupaten Tangerang Perkuat Kemitraan Publikasi
Rekan Indonesia: Negara Harus Buktikan Komitmen HAM Lewat Layanan Kesehatan Dasar
KPKB Soroti Dugaan Penyimpangan Bankeu 2025 di Bogor
Kelurahan Pejaten Barat Gandeng Rekan Indonesia Tekan Kasus TB dan DBD
1.376 Warga Cipinang Besar Utara Terima Bantuan Pangan, Pembagian Berlangsung Tertib
ASN Jaksel Disentil soal Integritas, Wali Kota Anwar Minta Tak Main-Main dengan Korupsi
Tambang Emas Ilegal Diduga Beroperasi di Air Sinamar Sejak 19 November, Warga Sijunjung Resah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:34 WIB

Bupati Tangerang Dorong Dekranasda Perkuat UMKM dan Ekonomi Kreatif Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:22 WIB

Kunjungan Wartawan Mata Aktual News Diskominfo Kabupaten Tangerang Perkuat Kemitraan Publikasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:52 WIB

Rekan Indonesia: Negara Harus Buktikan Komitmen HAM Lewat Layanan Kesehatan Dasar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:55 WIB

KPKB Soroti Dugaan Penyimpangan Bankeu 2025 di Bogor

Kamis, 27 November 2025 - 01:22 WIB

Kelurahan Pejaten Barat Gandeng Rekan Indonesia Tekan Kasus TB dan DBD

Berita Terbaru

Daerah

KSOP Bitung Tertutup, Menhub Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Des 2025 - 12:17 WIB

Verified by MonsterInsights