Aktivis Desak Penertiban Bangunan Liar di Zona Hijau dan Kawasan Lindung

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Mata Aktual News — Maraknya pembangunan liar di kawasan zona hijau, konservasi, dan hutan lindung kembali menuai sorotan tajam. Dua organisasi masyarakat sipil, LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) dan LSM Matahari, mendesak Kementerian Sekretariat Daerah (KSDE) serta instansi terkait agar segera menindak tegas pelanggaran tata ruang tersebut.

Desakan itu muncul sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa mengindahkan aturan lingkungan dan tata ruang yang berlaku. Di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan biarkan kawasan lindung berubah menjadi zona komersial tanpa dasar hukum. KSDE harus tegas!” ujar Humas DPP KPKB, M. Rojai, dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada, Aktivis LSM Matahari, Zefferi, mengecam keras lambannya tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan Puncak, termasuk keberadaan Restoran Asep Stroberi dan bangunan milik PT Eiger yang diduga berdiri di atas zona hijau strategis.

“Saya geram! Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap komitmen perlindungan lingkungan. KSDE jangan tutup mata,” tegasnya.

Menurut para aktivis, membangun di atas kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merusak ekosistem dan meningkatkan ancaman bencana, seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Berdasarkan Pasal 19 UU No. 26 Tahun 2007, ruang terbuka hijau tidak boleh dialihfungsikan. Sementara itu, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pembangunan fisik di hutan lindung tanpa izin dari pemerintah pusat.

Keduanya mendesak agar KSDE, KLHK, dan aparat penegak hukum segera bertindak konkret dengan penghentian, penyegelan, hingga penindakan hukum terhadap bangunan yang terbukti melanggar.

Redaksi | Mata Aktual News

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tangerang Dorong Dekranasda Perkuat UMKM dan Ekonomi Kreatif Daerah
Kunjungan Wartawan Mata Aktual News Diskominfo Kabupaten Tangerang Perkuat Kemitraan Publikasi
Rekan Indonesia: Negara Harus Buktikan Komitmen HAM Lewat Layanan Kesehatan Dasar
Kelurahan Pejaten Barat Gandeng Rekan Indonesia Tekan Kasus TB dan DBD
1.376 Warga Cipinang Besar Utara Terima Bantuan Pangan, Pembagian Berlangsung Tertib
ASN Jaksel Disentil soal Integritas, Wali Kota Anwar Minta Tak Main-Main dengan Korupsi
Tambang Emas Ilegal Diduga Beroperasi di Air Sinamar Sejak 19 November, Warga Sijunjung Resah
Paving Blok Desa Pangkalan Bermasalah, Pagu Dewan PKS Jadi Sorotan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 12:34 WIB

Bupati Tangerang Dorong Dekranasda Perkuat UMKM dan Ekonomi Kreatif Daerah

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:22 WIB

Kunjungan Wartawan Mata Aktual News Diskominfo Kabupaten Tangerang Perkuat Kemitraan Publikasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:52 WIB

Rekan Indonesia: Negara Harus Buktikan Komitmen HAM Lewat Layanan Kesehatan Dasar

Kamis, 27 November 2025 - 01:22 WIB

Kelurahan Pejaten Barat Gandeng Rekan Indonesia Tekan Kasus TB dan DBD

Rabu, 26 November 2025 - 10:49 WIB

1.376 Warga Cipinang Besar Utara Terima Bantuan Pangan, Pembagian Berlangsung Tertib

Berita Terbaru

Daerah

KSOP Bitung Tertutup, Menhub Diminta Turun Tangan

Jumat, 12 Des 2025 - 12:17 WIB

Verified by MonsterInsights