Aktivis Desak Penertiban Bangunan Liar di Zona Hijau dan Kawasan Lindung

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR | Mata Aktual News — Maraknya pembangunan liar di kawasan zona hijau, konservasi, dan hutan lindung kembali menuai sorotan tajam. Dua organisasi masyarakat sipil, LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) dan LSM Matahari, mendesak Kementerian Sekretariat Daerah (KSDE) serta instansi terkait agar segera menindak tegas pelanggaran tata ruang tersebut.

Desakan itu muncul sebagai bentuk keprihatinan atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang mendirikan bangunan tanpa mengindahkan aturan lingkungan dan tata ruang yang berlaku. Di antaranya merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jangan biarkan kawasan lindung berubah menjadi zona komersial tanpa dasar hukum. KSDE harus tegas!” ujar Humas DPP KPKB, M. Rojai, dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada, Aktivis LSM Matahari, Zefferi, mengecam keras lambannya tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di kawasan Puncak, termasuk keberadaan Restoran Asep Stroberi dan bangunan milik PT Eiger yang diduga berdiri di atas zona hijau strategis.

“Saya geram! Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap komitmen perlindungan lingkungan. KSDE jangan tutup mata,” tegasnya.

Menurut para aktivis, membangun di atas kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko merusak ekosistem dan meningkatkan ancaman bencana, seperti banjir, longsor, dan kekeringan.

Berdasarkan Pasal 19 UU No. 26 Tahun 2007, ruang terbuka hijau tidak boleh dialihfungsikan. Sementara itu, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang pembangunan fisik di hutan lindung tanpa izin dari pemerintah pusat.

Keduanya mendesak agar KSDE, KLHK, dan aparat penegak hukum segera bertindak konkret dengan penghentian, penyegelan, hingga penindakan hukum terhadap bangunan yang terbukti melanggar.

Redaksi | Mata Aktual News

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Batik Betawi Hub DKI Disorot, JAGA KOTA Ungkap Dugaan Kejanggalan Anggaran
Anggota MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Sorong
Rumah Dinas Lurah Bidaracina Terbengkalai, Gerobak Dagang Terparkir di Depan Pintu
Rumah Dinas Lurah Kampung Melayu Jadi Sorotan, Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan
Ironi di Jantung Jakarta: Rumah Dinas Lurah Kampung Melayu Terabaikan, Kini Jadi Gudang Barang Rusak
Renovasi Rumah Dinas Kelurahan Rawa Bunga Dilaksanakan pada Tahun 2023
Baru Menjabat Sepekan, Lurah Kosambi Barat Turun Tangan Atasi Banjir dan Sampah Kali
DLH Kota Bogor Pastikan Pengangkutan Sampah ke TPA Galuga Tetap Lancar Pasca Longsor
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 06:46 WIB

Batik Betawi Hub DKI Disorot, JAGA KOTA Ungkap Dugaan Kejanggalan Anggaran

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Anggota MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Sorong

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Rumah Dinas Lurah Bidaracina Terbengkalai, Gerobak Dagang Terparkir di Depan Pintu

Kamis, 21 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Rumah Dinas Lurah Kampung Melayu Jadi Sorotan, Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:13 WIB

Ironi di Jantung Jakarta: Rumah Dinas Lurah Kampung Melayu Terabaikan, Kini Jadi Gudang Barang Rusak

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights