Bogor | Mata Aktual News — Dua lembaga swadaya masyarakat, Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB) dan LSM Matahari, kembali mendesak pemerintah untuk menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di atas kawasan konservasi dan hutan lindung di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.
Desakan ini disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya pelanggaran tata ruang yang diduga melibatkan permainan perizinan. Aktivis menilai lemahnya pengawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui KSDE, serta Pemerintah Kabupaten Bogor, telah membuka celah terjadinya pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami menduga ada praktik perizinan yang tidak wajar, bahkan berpotensi melibatkan transaksi bernilai besar. Bangunan komersial berdiri di zona yang secara hukum tak boleh dibangun,” ujar Zefferi, perwakilan LSM Matahari, kepada Mata Aktual News, Rabu (16/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zefferi juga menyoroti peran Perum Perhutani yang dianggap kerap memberikan celah terhadap pelanggaran dengan dalih pengembangan wisata alam.
“Alih-alih menjaga kelestarian, justru membuka ruang untuk bangunan tanpa izin. Citamiang, Cimandala, dan Cipamingkis jadi bukti nyata. Negara tidak boleh kalah dari pelanggaran seperti ini,” tegasnya.
KPKB dan LSM Matahari mendesak KSDE dan Pemkab Bogor segera mengambil tindakan tegas berupa evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin di kawasan konservasi, serta melakukan audit dan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar.
Lebih lanjut, mereka mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan hukum.
“Diamnya aparat bukan hanya jadi preseden buruk, tapi juga sinyal bahaya bagi masa depan kawasan konservasi di Indonesia,” tutup Zefferi.
(Redaksi | Mata Aktual News)







