JAKARTA | Mata Aktual News – Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur (PWKS) bersama sejumlah organisasi rakyat menggelar aksi damai di depan Polda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025). Mereka menuntut pembebasan Wardai alias Juned, warga Kebon Sayur yang ditangkap polisi atas tuduhan perusakan aset bangunan di kawasan Jl. Peternakan II, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penangkapan Juned dilakukan Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di tempat kerjanya, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK-1), oleh sepuluh anggota Polda Metro Jaya. Keluarga menyebut surat perintah penangkapan hanya diperlihatkan sekilas dan tidak diizinkan dibawa atau didokumentasikan.

Koordinator Lapangan PWKS, Dedatus Sunda Se, menyatakan Juned merupakan sosok yang aktif menolak rencana penggusuran lahan seluas 21,5 hektare yang diklaim pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beliau adalah tulang punggung keluarga dengan enam anak, bekerja sebagai kuli bangunan, dan tinggal di rumah kontrakan. Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya dari mafia tanah,” ujarnya.
Juru bicara aliansi, Saiful Watoni, menilai penangkapan tersebut tidak terlepas dari konflik agraria berkepanjangan di Kebon Sayur.
“Kami melihat ini sebagai upaya sistematis untuk melemahkan perlawanan warga. Penangkapan paksa, pengerahan alat berat malam hari, aksi premanisme, hingga penggerebekan oleh 500 personel Brimob dan Jatanras pada 27 Mei 2025 terjadi tanpa putusan pengadilan. Ini jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Upaya pendampingan hukum oleh tim Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP) terhadap Juned juga mengalami hambatan. Anggota SPHP, Pius Situmorang, SH, mengungkapkan pihaknya dihadang ketika hendak memberikan bantuan hukum di Polda Metro Jaya.
“Ketika kami tiba, sudah ada pengacara yang ditunjuk pihak kepolisian tanpa pemberitahuan. Saat kami mencoba masuk, lima anggota polisi menghadang dengan alasan perintah pimpinan. Sikap itu intimidatif,” ungkapnya.
Dalam aksi di depan Polda Metro Jaya, aliansi yang terdiri dari PWKS, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, Pemuda Baru Indonesia (PEMBARU), dan SPHP menyampaikan tiga tuntutan:
- Membebaskan Juned tanpa syarat.
- Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Kebon Sayur.
- Meminta Polda Metro Jaya berpihak kepada rakyat.
Reporter: Syahrudin Akbar
Editor: Merry WM