Ketua Karang Taruna Mampang Bantah Tuduhan Pelecehan Verbal, Tunjuk LBH BAPEKSI Sebagai Kuasa Hukum

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Mata Aktual News– Ketua Karang Taruna Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Andi Widian atau yang akrab disapa Bendil, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang menuduh dirinya melakukan pelecehan seksual secara verbal. Merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta, Andi secara resmi menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) Kota Depok sebagai kuasa hukumnya. Sabtu (9/11/2025)

Ketua LBH BAPEKSI Kota Depok, Sugiyarto Atmowidjoyo, SH, M.Si, didampingi Sekretaris DR. (C) Juryani Hermalingga, SH, SE, M.Ak, serta sejumlah anggota tim hukum seperti Marcus Norman Hardi, SH, MH; Pradana Achmad Adham, SH; Dhimas Indra Erlangga, SH; dan Boyke Nugraha, SH, SE, MH, menyatakan akan segera menelusuri kebenaran kasus tersebut.

“Kami akan mempelajari seluruh pemberitaan di media massa dan menelusuri apakah sudah ada laporan resmi di kepolisian, baik di Polres Depok maupun di Polda Metro Jaya. Jika ditemukan adanya unsur pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE dan Pasal 310 serta 311 KUHP, maka kami akan menempuh langkah hukum untuk membersihkan nama baik klien kami,” ujar Sugiyarto yang juga menjabat Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Depok sekaligus Ketua LBH Muhammadiyah Kota Depok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Sugiyarto menegaskan bahwa jika memang ada laporan resmi terkait dugaan pelecehan seksual verbal, maka pemberitaan tersebut bisa dimaklumi. Namun jika tidak ada laporan, maka munculnya berita tersebut patut dipertanyakan.

“Kami meminta siapa pun yang mengaku korban agar segera melapor kepada pihak berwenang. Sebab tuduhan seperti ini termasuk delik aduan, dan harus dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Sugiyarto juga mengingatkan bahwa laporan palsu bisa berakibat pidana. “Apabila laporan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta hukum, maka itu dapat dikategorikan sebagai laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 220 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun empat bulan. Bila laporan palsu itu disertai sumpah palsu, pelapornya dapat dijerat Pasal 242 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Pihak LBH BAPEKSI berharap polemik ini segera tuntas agar tidak merusak reputasi Andi Widian. “Kami akan menempuh langkah hukum hingga perkara ini jelas dan nama baik klien kami bersih dari tuduhan yang tidak berdasar,” tegas Sugiyarto.

Sebagai langkah awal, LBH BAPEKSI akan melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan pemberitaan tidak benar. “Kami akan meminta pihak terkait untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Namun jika tidak diindahkan, kami akan melanjutkan ke jalur hukum melalui Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karyawan Disingkirkan Sepihak? HC Billiard Sepatan Disomasi, Hak Pekerja Dipertanyakan
Bupati Agam Sidak Damkar, Evaluasi Total Usai Insiden Kehabisan BBM
Kebakaran Hebat di Koto Gadang Agam, Rumah dan Kendaraan Hangus, Satu Warga Terluka
Warga Portal Akses ke Pabrik BSS, Tuntut Kejelasan Status Lahan
FOMPPA dan Ormas Pakuhaji Bagikan Takjil serta Santuni Anak Yatim, Dihadiri Anggota DPRD Banten
MTs Muhammadiyah Kampung Tangah Semarakkan Ramadan dengan Lomba Religi
Wujud Kepedulian di Bulan Suci, Pemdes Babakan Madang Tebar 6.500 Paket Takjil
PSHT Ranting Rajeg Bagikan 500 Box Takjil Gratis dan Gelar Buka Bersama di Bulan Ramadan
Berita ini 489 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 19:46 WIB

Karyawan Disingkirkan Sepihak? HC Billiard Sepatan Disomasi, Hak Pekerja Dipertanyakan

Minggu, 5 April 2026 - 15:09 WIB

Bupati Agam Sidak Damkar, Evaluasi Total Usai Insiden Kehabisan BBM

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Kebakaran Hebat di Koto Gadang Agam, Rumah dan Kendaraan Hangus, Satu Warga Terluka

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:16 WIB

Warga Portal Akses ke Pabrik BSS, Tuntut Kejelasan Status Lahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:36 WIB

FOMPPA dan Ormas Pakuhaji Bagikan Takjil serta Santuni Anak Yatim, Dihadiri Anggota DPRD Banten

Berita Terbaru

Uncategorized

Andalas Fest 2026, Ajang Edukatif Anak Usia Dini di Halim

Senin, 13 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

Dua Tahun Mandek, Keadilan Wartawan Terabaikan

Minggu, 12 Apr 2026 - 14:44 WIB

Verified by MonsterInsights