Jakarta, Mata Aktual News– Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) melayangkan desakan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti dugaan belum tuntasnya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.
Dalam pernyataannya yang di terima Redaksi Mata Aktual News, Senin (30/6/2025), Koordinator Nasional KPKB, Zefferi, menyebutkan salah satu temuan utama BPK adalah kelebihan pembayaran senilai Rp5 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang). Dari jumlah itu, baru sekitar Rp2 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah.
“Masih tersisa sekitar Rp3 miliar yang tidak jelas penyelesaiannya. Padahal Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” kata Zefferi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPKB juga menyoroti dugaan mark-up anggaran pemeliharaan jalan sebesar Rp3,6 miliar, yang diduga terjadi akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan dan harga satuan dengan isi kontrak.
Zefferi menekankan pentingnya peran Kejari Bogor dalam mengawal temuan BPK agar tidak berlarut-larut dan menyebabkan kerugian negara yang lebih besar.
“Kami mendesak Kejaksaan bertindak secara profesional, karena ini menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dalam surat yang segera dilayangkan ke Kejari Bogor, KPKB mengajukan tiga rekomendasi utama:
- Mendesak penyelesaian sisa pengembalian dana proyek Jalan Bomang.
- Meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan mark-up secara transparan.
- Mendorong penguatan audit internal dan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah.
KPKB menyatakan akan terus melakukan pemantauan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap tata kelola keuangan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak diselewengkan,” pungkas Zefferi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bogor maupun Kejaksaan Negeri Bogor belum memberikan tanggapan resmi.
(Red)