KPKB Desak Kejari Bogor Tindaklanjuti Temuan BPK di Dinas PUPR

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mata Aktual News– Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) melayangkan desakan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti dugaan belum tuntasnya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor.

Dalam pernyataannya yang di terima Redaksi Mata Aktual News, Senin (30/6/2025), Koordinator Nasional KPKB, Zefferi, menyebutkan salah satu temuan utama BPK adalah kelebihan pembayaran senilai Rp5 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang). Dari jumlah itu, baru sekitar Rp2 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah.

“Masih tersisa sekitar Rp3 miliar yang tidak jelas penyelesaiannya. Padahal Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” kata Zefferi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPKB juga menyoroti dugaan mark-up anggaran pemeliharaan jalan sebesar Rp3,6 miliar, yang diduga terjadi akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan dan harga satuan dengan isi kontrak.

Zefferi menekankan pentingnya peran Kejari Bogor dalam mengawal temuan BPK agar tidak berlarut-larut dan menyebabkan kerugian negara yang lebih besar.

“Kami mendesak Kejaksaan bertindak secara profesional, karena ini menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Dalam surat yang segera dilayangkan ke Kejari Bogor, KPKB mengajukan tiga rekomendasi utama:

  1. Mendesak penyelesaian sisa pengembalian dana proyek Jalan Bomang.
  2. Meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan mark-up secara transparan.
  3. Mendorong penguatan audit internal dan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis daerah.

KPKB menyatakan akan terus melakukan pemantauan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap tata kelola keuangan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya dan tidak diselewengkan,” pungkas Zefferi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Bogor maupun Kejaksaan Negeri Bogor belum memberikan tanggapan resmi.

(Red)

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Bogor Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara ke-79
Proses Yudisial Berlanjut, Saksi Kasus Penganiayaan oleh Oknum Kades Bonisari Diperiksa
Selamat! 102 Polisi Polrestro Tangerang Kota Naik Pangkat Periode 1 Juli 2025
Polri Peduli di Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Sepatan Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga
Aktivis Lingkungan Matahari Serukan Dukungan HUT Bhayangkara ke-79: “Mari Jaga Alam Bersama”
Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Warga Gandoang Sukses Gelar Tabligh Akbar, Pawai Obor dan Dongdang
Jelang Hari Bhayangkara, Sosok Iptu Septo Nugroho Disorot karena Sikap Humanis
Wakapolresta Tangerang Resmikan Sarana Air Bersih di Desa Sodong
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 23:05 WIB

Bupati Bogor Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Peringati Hari Bhayangkara ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 19:06 WIB

Proses Yudisial Berlanjut, Saksi Kasus Penganiayaan oleh Oknum Kades Bonisari Diperiksa

Senin, 30 Juni 2025 - 18:27 WIB

KPKB Desak Kejari Bogor Tindaklanjuti Temuan BPK di Dinas PUPR

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:31 WIB

Polri Peduli di Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Sepatan Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:45 WIB

Aktivis Lingkungan Matahari Serukan Dukungan HUT Bhayangkara ke-79: “Mari Jaga Alam Bersama”

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights