
Mata aktual news, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Tjakra Suyana Eka Putra, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari Jakarta Timur dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum ,”ujarnya kepada wartawan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27 Mei 2025).
Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan barang bukti tidak jatuh ke tangan yang salah

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika, senjata tajam, rokok ilegal, serta barang elektronik hasil kejahatan. Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan diawasi ketat guna memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan penegakan hukum yang bersih dan transparan di wilayah Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tjakra berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Kejari Jakarta Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bukti nyata hasil kerja keras aparat penegak hukum di Jakarta Timur.
“Seperti yang disampaikan Bapak Jaksa, pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap adalah kewajiban hukum. Kami dari kepolisian mengapresiasi kegiatan ini karena menunjukkan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan, sehingga tidak menimbulkan kesan negatif terhadap aparat negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menyoroti isu premanisme, Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga unsur dalam tindakan premanisme, yakni kekerasan, intimidasi, dan keuntungan. Siapa pun, menurutnya, dapat dikategorikan sebagai pelaku premanisme apabila melakukan kekerasan dan intimidasi demi memperoleh keuntungan.
“Kami dari Polres Metro Jakarta Timur bersama para pemangku kepentingan lainnya akan melaksanakan Operasi Brantas Jaya, yang salah satu fokusnya adalah pemberantasan premanisme. Sampai saat ini, kami telah menangkap 157 orang yang terindikasi melakukan tindakan premanisme. Sebanyak 20 orang di antaranya telah ditahan dan diproses secara hukum, sementara 137 orang lainnya menjalani pembinaan,” jelasnya.
Kapolres berharap tidak ada lagi praktik premanisme di Jakarta Timur agar kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif tetap terjaga. Ia juga mengimbau masyarakat dan para pengguna tenaga dari organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak menyalahgunakan posisi tersebut.
“Ormas dibentuk berdasarkan undang-undang untuk tujuan yang baik, seperti membantu pemerintah dan masyarakat, serta mempertahankan kearifan lokal. Namun, ada oknum tertentu yang menyalahgunakannya demi kepentingan pribadi. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh warga Jakarta Timur untuk berpartisipasi aktif dan memberikan informasi kepada aparat keamanan agar upaya pemberantasan premanisme dapat berjalan maksimal.
Jurnalis : M Sofyan