JAKARTA, Mata Aktual News — Nasib Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) setelah kontrak kerja berakhir menjadi sorotan Wakil Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI JAYA), Syahrudin Akbar. Ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI segera mengevaluasi perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan bagi PJLP, khususnya terkait kesiapan menghadapi masa setelah tidak lagi bekerja.
Desakan tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026), menyusul cerita sejumlah mantan PJLP yang disebut menghadapi kesulitan ekonomi setelah kontrak kerja mereka berakhir.
Menurut Syahrudin, PJLP memiliki peran penting dalam menjaga kelancaran pelayanan publik di Ibu Kota, mulai dari membersihkan jalan hingga merawat taman dan fasilitas umum. Namun, perlindungan terhadap pekerja, menurutnya, tidak seharusnya hanya menjadi perhatian selama kontrak masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengabdian bertahun-tahun seharusnya dihargai dengan jaminan, bukan dibiarkan berakhir dalam ketidakpastian,” tegas Syahrudin.
Ia menilai, berakhirnya kontrak dapat menjadi persoalan serius bagi pekerja yang masih harus memenuhi kebutuhan hidup keluarga, membiayai pendidikan anak, dan menanggung kebutuhan rumah tangga tanpa kepastian penghasilan berikutnya.
Mantan PJLP Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
Syahrudin mengaku mendengar langsung cerita sejumlah mantan PJLP yang kini harus berjuang mempertahankan penghasilan setelah tidak lagi bekerja di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Salah satunya adalah Y, mantan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Timur. Berdasarkan penuturan yang diterimanya, Y kini mengandalkan pekerjaan serabutan mengangkut sampah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ia juga menyebut A, mantan PJLP Dinas Pertamanan, yang berharap adanya perhatian terhadap jaminan hari tua sebagai bekal ketika tidak lagi mampu bekerja.
Meski demikian, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, riwayat iuran, dan hak jaminan sosial kedua mantan pekerja tersebut belum dikonfirmasi. Karena itu, kisah mereka menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi kepada pihak terkait.
Bagi Syahrudin, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perlindungan pekerja, termasuk mekanisme keberlanjutan jaminan sosial ketika kontrak berakhir.
Pemprov DKI Diminta Buka Data Perlindungan PJLP
Syahrudin meminta Pemprov DKI Jakarta menjelaskan secara terbuka skema perlindungan jaminan sosial bagi PJLP, termasuk kepesertaan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mendorong pemerintah menyampaikan data mengenai jumlah PJLP yang terdaftar, jenis program jaminan sosial yang diikuti, status kepesertaan, serta mekanisme yang berlaku ketika kontrak kerja tidak diperpanjang.
Menurutnya, keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar evaluasi kebijakan didasarkan pada kondisi faktual, sekaligus memastikan hak pekerja dapat ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta pemerintah mengkaji mekanisme pembiayaan perlindungan sosial yang jelas, terukur, dan akuntabel. Upaya tersebut, menurutnya, dapat dilengkapi dengan pelatihan keterampilan, pendampingan kewirausahaan, serta program transisi kerja sebelum kontrak berakhir.
Dengan demikian, pekerja diharapkan memiliki kesempatan mempersiapkan sumber penghasilan alternatif ketika tidak lagi bertugas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
DPRD DKI Didorong Ikut Mengawasi
Syahrudin juga mendorong DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan pemerintah mengenai pelaksanaan jaminan sosial bagi PJLP dan kemungkinan perbaikan kebijakan.
Ia menilai, evaluasi harus mempertimbangkan status hubungan kerja, ketentuan kontrak, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hak pekerja, serta kemampuan pembiayaan program berdasarkan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan Jakarta tidak cukup diukur dari infrastruktur dan kualitas ruang publik. Perlindungan terhadap pekerja yang turut menopang pelayanan kota juga perlu menjadi perhatian dalam kebijakan pemerintah daerah.
“Jangan hanya menuntut PJLP mengabdi untuk Jakarta. Pastikan pula pengabdian mereka tidak berakhir dalam ketidakpastian,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta maupun DPRD DKI mengenai usulan evaluasi tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai cakupan kepesertaan JHT PJLP, pelaksanaan program yang berjalan, serta langkah yang dapat ditempuh untuk memperkuat perlindungan pekerja setelah kontrak berakhir.
Editor: Redaksi








