TANGERANG, Mata Aktual News — Peredaran obat tanpa izin kembali dibongkar aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial MAA alias A (21) yang diduga terlibat dalam peredaran obat tanpa izin di Kecamatan Teluknaga.

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 260 butir obat, terdiri dari 140 butir Tramadol dan 120 butir Eximer. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp329 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan serta satu unit telepon seluler.
MAA diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.I.K., S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar Herbin.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MAA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang yang berisi sejumlah obat.
Dari tas tersebut, petugas menemukan 14 bungkus Tramadol dengan total 140 butir dan 24 bungkus Eximer dengan total 120 butir.
Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai Rp329 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit handphone Oppo warna hitam.
MAA kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Herbin menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat yang dilakukan tanpa keahlian maupun kewenangan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan generasi muda,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, MAA dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran obat tersebut.
Herbin juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran obat ilegal atau membutuhkan bantuan kepolisian, jangan ragu untuk segera melapor. Polri siap memberikan pelayanan dan merespons setiap laporan masyarakat,” kata Herbin.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








