Polisi Bekuk Pria 21 Tahun di Teluknaga, 260 Butir Tramadol dan Eximer Disita

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2026 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News — Peredaran obat tanpa izin kembali dibongkar aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Tangerang. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial MAA alias A (21) yang diduga terlibat dalam peredaran obat tanpa izin di Kecamatan Teluknaga.

Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 260 butir obat, terdiri dari 140 butir Tramadol dan 120 butir Eximer. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp329 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan serta satu unit telepon seluler.

MAA diamankan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.I.K., S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah obat yang diduga diedarkan tanpa izin,” ujar Herbin.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MAA. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang yang berisi sejumlah obat.

Dari tas tersebut, petugas menemukan 14 bungkus Tramadol dengan total 140 butir dan 24 bungkus Eximer dengan total 120 butir.

Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang tunai Rp329 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta satu unit handphone Oppo warna hitam.

MAA kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Herbin menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat yang dilakukan tanpa keahlian maupun kewenangan sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan obat yang dapat membahayakan generasi muda,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, MAA dipersangkakan melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran obat tersebut.

Herbin juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran obat ilegal atau membutuhkan bantuan kepolisian, jangan ragu untuk segera melapor. Polri siap memberikan pelayanan dan merespons setiap laporan masyarakat,” kata Herbin.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional, Warga Diimbau Rencanakan Perjalanan
Pakuhaji Kekeringan, Polisi Gelontorkan 32 Ribu Liter Air untuk 2.039 Warga
Resmob Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku dan Tiga Motor Diamankan
315 Butir Tramadol-Hexymer Disikat Polisi di Teluknaga, Satu Pria Diciduk
Durian Asli Baduy Mendarat di Cileungsi, Pakde Jon Bisa Jual 400 Buah Sehari
411 Butir Eximer dan 46 Tramadol Disikat Polisi, Penjual Obat Keras di Sepatan Diciduk
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Sikat 1.623 Butir Obat Keras Diduga Disalahgunakan di Tangerang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 02:26 WIB

Polda Banten Gandeng Gyokai untuk Tekan Angka Pengangguran, Polresta Tangerang Dukung Program Poliran

Kamis, 24 September 2026 - 01:02 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional, Warga Diimbau Rencanakan Perjalanan

Rabu, 23 September 2026 - 20:16 WIB

Polisi Bekuk Pria 21 Tahun di Teluknaga, 260 Butir Tramadol dan Eximer Disita

Rabu, 23 September 2026 - 01:18 WIB

Pakuhaji Kekeringan, Polisi Gelontorkan 32 Ribu Liter Air untuk 2.039 Warga

Selasa, 22 September 2026 - 16:26 WIB

Resmob Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku dan Tiga Motor Diamankan

Berita Terbaru

Uncategorized

Transjakarta Laut Buka Peluang Peningkatan Ekonomi Kepulauan Seribu

Rabu, 23 Sep 2026 - 23:00 WIB

Verified by MonsterInsights