Warung Mie Aceh Jadi Lapak Obat Keras, Polisi Sita Ribuan Pil Ilegal di Karawaci

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News— Aparat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan sebagai usaha kuliner di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Ribuan butir pil berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer disita dari tangan seorang pengedar pada Jumat (24/1/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tak wajar di sebuah Warung Mie Aceh di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 02.00 WIB.

Seorang pria berinisial R tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.300 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer, uang tunai Rp285 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diedarkan secara bebas dan masif. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar konsumen usia muda.

Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Penyidik kini memburu jaringan pemasok untuk mengungkap mata rantai peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan obat-obatan.

“Peredaran obat keras ilegal ini merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami akan tindak tegas,” katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari turut mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor.

“Informasi dari warga sangat membantu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dan membutuhkan pengawasan ketat serta peran aktif masyarakat.

Reporter Dian Pramudja
Editor Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curanmor Bersenpi Dibekuk, 2 Pelaku Diringkus di Tangerang
Jumat Curhat di Masjid Al-Fattah, Polisi Ajak Orang Tua Awasi Anak
Pramuka Saka Bhayangkara Polsek Jatinegara Turut Amankan Jambore Nasional XII 2026
Ratusan Peserta Ikut Donor Darah dan CKG di Polres Metro Tangerang Kota
Cegah Tawuran Pelajar, Polres Tangerang Kota Gandeng Guru: “Jangan Labeli Anak Nakal”
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan
Bisnis Tramadol Ilegal Digulung! Pengedar Dibekuk, Pemasok Kabur Jadi Buronan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:33 WIB

Curanmor Bersenpi Dibekuk, 2 Pelaku Diringkus di Tangerang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Jumat Curhat di Masjid Al-Fattah, Polisi Ajak Orang Tua Awasi Anak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Pramuka Saka Bhayangkara Polsek Jatinegara Turut Amankan Jambore Nasional XII 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Ratusan Peserta Ikut Donor Darah dan CKG di Polres Metro Tangerang Kota

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Cegah Tawuran Pelajar, Polres Tangerang Kota Gandeng Guru: “Jangan Labeli Anak Nakal”

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights