Warung Mie Aceh Jadi Lapak Obat Keras, Polisi Sita Ribuan Pil Ilegal di Karawaci

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News— Aparat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang disamarkan sebagai usaha kuliner di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Ribuan butir pil berbahaya jenis Tramadol dan Hexymer disita dari tangan seorang pengedar pada Jumat (24/1/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tak wajar di sebuah Warung Mie Aceh di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian sebelum akhirnya menggerebek lokasi sekitar pukul 02.00 WIB.

Seorang pria berinisial R tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 1.300 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer, uang tunai Rp285 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diedarkan secara bebas dan masif. Praktik ini dinilai sangat berbahaya karena menyasar konsumen usia muda.

Pelaku berikut seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Metro Tangerang Kota. Penyidik kini memburu jaringan pemasok untuk mengungkap mata rantai peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan obat-obatan.

“Peredaran obat keras ilegal ini merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami akan tindak tegas,” katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari turut mengapresiasi peran masyarakat yang berani melapor.

“Informasi dari warga sangat membantu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran obat keras ilegal masih marak dan membutuhkan pengawasan ketat serta peran aktif masyarakat.

Reporter Dian Pramudja
Editor Akmal Aoulia

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton
KA vs KRL Tabrakan di Bekasi Timur, Taksi Ikut Terseret: Siapa Lalai?
Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti dan Pelaku
Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Salurkan Bantuan Sosial
Polsek Sepatan Gandeng BPPKB, Pengamanan dan Aksi Sosial “Jumat Berkah” Berjalan Terpadu
Polisi Pastikan May Day Kondusif, Pengamanan dan Pengawalan Diperketat
Kapolresta Tangerang Pimpin Pengamanan May Day: Kawal Buruh, Jaga Kondusif
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Gelar Polisi Sahabat Anak, Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas Sejak Dini
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:49 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

Senin, 4 Mei 2026 - 11:58 WIB

KA vs KRL Tabrakan di Bekasi Timur, Taksi Ikut Terseret: Siapa Lalai?

Minggu, 3 Mei 2026 - 22:29 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti dan Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Salurkan Bantuan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:42 WIB

Polsek Sepatan Gandeng BPPKB, Pengamanan dan Aksi Sosial “Jumat Berkah” Berjalan Terpadu

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Kamis, 7 Mei 2026 - 00:24 WIB

Sumatera Barat

Retret Pemuda Sumbar Perkuat Karakter dan Wawasan Kebangsaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:39 WIB

Verified by MonsterInsights