Kedok Ojol Dibongkar! Sabu 9,5 Gram Tujuan Jakarta Digagalkan Polisi

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG — Mata Aktual News.
Modus lama dengan bungkus baru kembali terbongkar. Jaringan pengedar narkoba mencoba menyamarkan sabu lewat jasa ojek online (ojol). Tapi akal licik itu kandas di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 9,51 gram yang hendak dikirim ke Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini terjadi Selasa malam (20/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial GS (31) diamankan saat hendak mengambil kembali paket haram yang sebelumnya dikirim lewat ojol.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu dengan berat brutto total 9,51 gram, satu unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, serta mengungkap potensi keuntungan penjualan yang ditaksir mencapai Rp14 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kewaspadaan masyarakat khususnya seorang pengemudi ojek online yang mencurigai isi paket yang diterimanya.

“Informasi dari pengemudi ojek online menjadi kunci. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut rencananya dikirim ke wilayah Cilincing, Jakarta Utara. Namun pengiriman dibatalkan dan paket dikembalikan ke alamat asal. Saat itulah polisi yang sudah membuntuti pergerakan pelaku langsung melakukan penangkapan.

Kapolres mengungkapkan, modus pengiriman narkotika dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan ojek online masih kerap digunakan pelaku untuk mengelabui aparat.

“Modus ini masih kami temukan. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” tegasnya.

Saat ini GS telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Dari jumlah sabu yang diamankan, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 95 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Kapolres Metro Tangerang Kota kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Laporkan segera ke kepolisian melalui call center 110. Perang melawan narkoba butuh keberanian dan kepedulian semua pihak,” tutup Kapolres.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaktur

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Metro Tangerang Kota Gelar Bhakti Sosial Bersama Komunitas Ojol Neglasari
Jual Sayur Sambil Edarkan Obat Keras, Pemuda Sepatan Diciduk Polisi
Kapolresta Tangerang Tinjau Rumah Roboh di Kresek
Kapolsek Panongan Sambangi Lomba Pos Satpam Linmas di Mekar Bakti
Polsek Jatiuwung Gelar Kerja Bakti Bersama untuk Antisipasi Banjir di Periuk Damai
Laporan Warga Ditindak Cepat, Polisi Selidiki Aksi Matel
Patroli Pusaka Polsek Panongan, Polisi Jalan Kaki Amankan Pusat Keramaian
Kapolres Tangerang Terima Penghargaan Lemkapi, Fokus Layanan Humanis
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:46 WIB

Wakapolres Metro Tangerang Kota Gelar Bhakti Sosial Bersama Komunitas Ojol Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:32 WIB

Jual Sayur Sambil Edarkan Obat Keras, Pemuda Sepatan Diciduk Polisi

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:00 WIB

Kapolresta Tangerang Tinjau Rumah Roboh di Kresek

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:54 WIB

Kapolsek Panongan Sambangi Lomba Pos Satpam Linmas di Mekar Bakti

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:24 WIB

Polsek Jatiuwung Gelar Kerja Bakti Bersama untuk Antisipasi Banjir di Periuk Damai

Berita Terbaru

Pemerintahan

Rekan Indonesia Dukung Target 90 Persen Cakupan Air Bersih Jakarta

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:32 WIB

Verified by MonsterInsights