Bisnis Haram Tramadol Terbongkar, Polisi Sikat Pengedar di Pakuhaji

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Mata Aktual News— Bisnis haram obat keras kembali digulung polisi. Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik peredaran Tramadol dan Hexymer ilegal di wilayah Pakuhaji. Seorang pria yang diduga pengedar diringkus, ribuan butir obat keras disita.

Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tangerang pada Minggu (18/1/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat daftar G tanpa izin edar di kawasan Jalan Raya Pakuhaji, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Ronald Sianipar, petugas mengamankan pria berinisial W (30), warga Pakuhaji.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.291 butir Tramadol, 1.506 butir Hexymer, uang tunai sekitar Rp30 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan.

Praktik ini dinilai berbahaya karena menyasar masyarakat umum tanpa pengawasan medis. Tramadol dan Hexymer kerap disalahgunakan dan berisiko menimbulkan ketergantungan hingga gangguan kesehatan serius.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, aparat tidak akan mentolerir peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda.

“Ini kejahatan serius. Obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya dan sering disalahgunakan. Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap, tersangka mengakui telah menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua bulan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain di balik peredaran obat keras tersebut.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Polsek Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras ilegal.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Laporkan melalui call center 110,” ujar Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus menyisir wilayah rawan dan menutup ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang mengancam keselamatan publik.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Ryan Rinaldi

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tangerang Kota Gelar Turnamen Domino
Lomba Satpam Meriahkan Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Dorong Pengamanan Profesional
Tahun Baru Islam 1 Muharam, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Jaga Kamtibmas
Aksi Cepat Polisi dan Petugas Kebersihan, Anak Hilang di Neglasari Kembali ke Pelukan Ibunya
Nekat Gasak Motor dan Barang Berharga dari Kos-kosan, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polres Tangkot
Polsek Benda Bongkar Jaringan Obat Daftar G, Sita Ratusan Ribu Tramadol hingga Alprazolam
Kapolresta Tangerang Cup 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80
Tabrak Petugas Saat Kabur, Dua Pencuri Mobil Box Berakhir di Tangan Polisi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:38 WIB

Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tangerang Kota Gelar Turnamen Domino

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:06 WIB

Lomba Satpam Meriahkan Hari Bhayangkara, Polresta Tangerang Dorong Pengamanan Profesional

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:09 WIB

Tahun Baru Islam 1 Muharam, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Tebar Kebaikan dan Jaga Kamtibmas

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WIB

Aksi Cepat Polisi dan Petugas Kebersihan, Anak Hilang di Neglasari Kembali ke Pelukan Ibunya

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:00 WIB

Nekat Gasak Motor dan Barang Berharga dari Kos-kosan, Dua Pelaku Diciduk Resmob Polres Tangkot

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights