Motor Beat Digondol Maling, Polisi Bertindak Cepat: Dua Pelaku Dibekuk

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, Mata Aktual News–
Gerak cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil membongkar kasus pencurian sepeda motor Honda Beat yang terjadi di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Tak butuh waktu lama, dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus. Keduanya berinisial AF alias Oji dan A, diamankan di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, setelah polisi menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, S.H., M.H., mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di sebuah rumah kontrakan pada Kamis (8/1/2026) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu laporan masuk, kami langsung bergerak. Olah TKP dan pemeriksaan CCTV menjadi kunci hingga pelaku dapat kami identifikasi dan amankan,” ujar Kompol Suyatno, Minggu (11/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kunci kontak serta gembok pagar yang telah diduplikasi. Sepeda motor hasil curian sempat dibawa ke wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.

Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi dari Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. Ia menegaskan, kepolisian akan terus hadir memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Polri berkomitmen merespons cepat setiap laporan warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor jika menemukan tindak kejahatan,” tegas Kapolres.

Saat ini, kedua terduga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Tangerang.

Reporter: Dian Pramudja
Editor: Anandra

Follow WhatsApp Channel mataaktualnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Minibus Tabrak Sepeda Listrik di Panongan, Seorang Perempuan Tewas di Lokas
Polsek Cikarang Pusat Sikat Jam Rawan, OKJ Digelar Demi Jaga Jakarta Jaga Bekasi
Kapolres Tangerang Kota Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling
Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Santuni Yatim dan Bantu Ojol
Polisi Ungkap Curanmor di PIK 2, Pelaku Gunakan Modus Tukar Pelat Nomor dan Kartu Parkir
Perkuat Sinergi, Polresta Tangerang Terima Kunjungan Denpom Jaya
Kontrakan Jadi Markas Jual Obat Keras! Polisi Sita Ratusan Tramadol dan Hexymer, Pengedar Diciduk
Perkuat Soliditas TNI-Polri, Kapolresta Tangerang Jalin Silaturahmi dengan Kodim 0510 Tigaraksa
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:11 WIB

Minibus Tabrak Sepeda Listrik di Panongan, Seorang Perempuan Tewas di Lokas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polsek Cikarang Pusat Sikat Jam Rawan, OKJ Digelar Demi Jaga Jakarta Jaga Bekasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:45 WIB

Kapolres Tangerang Kota Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Jumat Keliling

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:31 WIB

Polresta Tangerang Gelar Kajian dan Doa Hari Bhayangkara, Santuni Yatim dan Bantu Ojol

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:27 WIB

Polisi Ungkap Curanmor di PIK 2, Pelaku Gunakan Modus Tukar Pelat Nomor dan Kartu Parkir

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights