TANGERANG, Mata Aktual News — Peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang kembali dibongkar polisi. Dalam Operasi Nila, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial T alias B di wilayah Teluknaga.
Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 315 butir obat keras, terdiri dari 225 butir Tramadol dan 90 butir Hexymer.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di Kampung Sukatani, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi itu langsung ditindaklanjuti anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.
Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan dan menggeledah pria tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obatan keras.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” ujar Herbin.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 22 strip Tramadol, masing-masing berisi 10 tablet, ditambah lima tablet Tramadol. Total yang diamankan mencapai 225 butir.
Tak berhenti di situ. Polisi juga menemukan 18 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi lima butir Hexymer. Total Hexymer yang disita sebanyak 90 butir.
Selain obat-obatan tersebut, petugas mengamankan satu unit handphone Oppo warna biru dan uang tunai Rp197 ribu.
T dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Nila untuk menekan peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Polisi juga meminta masyarakat tidak tinggal diam jika mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang.
“Melalui Operasi Nila, kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata Herbin.
Saat ini penyidik masih melakukan sejumlah tahapan, mulai dari pemeriksaan saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, gelar perkara, hingga pemeriksaan kesehatan tersangka.
Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran obat-obatan tersebut.
Tersangka diproses atas dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Reporter: Dian Pramudja
Editor: Redaksi








